Gudang Garam (GGRM) Bayar Cukai Rp97 Triliun pada 2022, Laba Turun 50 Persen

2023-03-31 15:30:04 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) turut berimbas pada kinerja emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) pada 2022. Dengan penjualan yang terkoreksi tipis, laba bersih perusahaan turun 50 persen secara tahunan. 

Per 31 Desember 2022, GGRM mengantongi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,77 turun. Capaian itu merefleksikan penurunan sebesar 50,4 persen secara year-on-year (YoY) dibandingkan dengan 2021 sebesar Rp5,60 triliun. 

Kenaikan tersebut tidak terlepas dari kinerja pendapatan yang turun 0,15 persen YoY, sementara beban pokok penjualan memperlihatkan kenaikan sebesar 2,69 persen secara tahunan. Gudang Garam mengakumulasi pendapatan total sebesar Rp124,68 triliun pada 2022, lebih rendah daripada 2021 yang menembus Rp124,88 triliun.

Salah satu pemicu kenaikan beban pokok penjualan adalah meningkatnya cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok yang dibayarkan GGRM selama 2022. Beban di pos ini menyentuh Rp97,59 triliun pada 2022, meningkat 7,12 persen YoY dibandingkan dengan 2021 sebesar Rp91,09 triliun.

Di sisi lain, beban usaha Gudang Garam juga memperlihatkan kenaikan sepanjang 2022, dari Rp7,15 triliun pada 2021 menjadi Rp7,32 triliun sepanjang 2022 atau naik 2,30 persen YoY. Akibatnya, laba usaha ikut tergerus 46,90 persen secara tahunan menjadi Rp3,90 triliun.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: