PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) melaporkan adanya penurunan margin kotor atau gross profit margin yang signifikan imbas kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri yang dipatok maksimal US$6 per MMBTU.
Direktur Utama PGN Muhammad Haryo Yunianto menyampaikan bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai dengan 2021, penurunan margin kotor dari penjualan gas PGAS mencapai US$226 juta atau setara dengan Rp3,38 triliun (asumsi kurs Rp14.979 per US$).
Penerapan HGBT mulai dari 2020 sampai 2024, kalau benar dilakukan semua dan perseroan sudah layani 100 persen dari total pelayanannya, ada potensi penurunan gross margin di subholding gas sebesar US$784 juta [setara Rp11,74 triliun).
Adapun, PGN telah menyalurkan gas bumi kepada 65 kawasan industri atau setara dengan 52 persen dari total 126 kawasan industri yang beroperasi di Indonesia saat ini. Total niaga PGN di kawasan industri itu mencapai 645 pelanggan dengan besaran gas mencapai 140 BBTUD saat ini.
Sementara itu, rata-rata penjualan gas di luar tujuh industri penerima HGBT berada di kisaran US$8 hingga US$9 per MMBTU. Dengan demikian, terdapat selisih harga jual yang cukup signifikan dari harga keekonomian dengan HGBT yang dipatok US$6 per MMBTU kepada tujuh industri penerima tersebut.
Sumber: Bisnis