Setelah Lolos PKPU, Sritex (SRIL) Akhirnya Terima Putusan MA

2022-08-30 20:55:01 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyampaikan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Surat Putusan tersebut mengenai pencabutan permohonan kasasi oleh PT Citibank N.A. Indonesia dan penolakan permohonan kasasi oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. 

Manajemen SRIL mengatakan, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi ini, maka perdamaian yang dicapai oleh Sritex Group dan para kreditornya dalam proses PKPU, saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan diterimanya putusan MA ini, maka tinggal menunggu waktu bagi saham SRIL untuk diperdagangkan lagi.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: