Gaikindo Sambut Positif Kebijakan PKB dan BBNKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

2023-05-31 08:02:20 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, pihaknya menyambut positif kebijakan baru tersebut karena akan semakin memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Selain untuk memenuhi target net zero emission, kebijakan pembebasan PKB dan BBNBK ini juga ditujukan untuk menstimulus industri mobil listrik di dalam negeri. Alhasil, produk mobil listrik yang dibuat di Indonesia akan semakin bertambah pada masa mendatang.


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: