JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji penerbitan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap proyek strategis nasional (PSN) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau PIK2 (PANI) seluas 1.700 hektare (ha).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kajian penerbitan KKPR tersebut dilakukan, karena proyek tersebut belum sesuai dengan tata ruang agraria.
“Setelah dicek, pertama ditemukan bahwa PIK 2 belum sesuai dengan RTRW provinsi, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama. Kemudian, dari 1.700 (ha) kawasannya itu, 1.500 (ha) merupakan kawasan Hutan Lindung,” kata Nusron saat media gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Diketahui, kawasan yang akan dikaji tata ruangnya itu adalah proyek garapan Agung Sedayu Group, yakni Tropical Coastland yang menelan investasi Rp 40 triliun dan ditargetkan rampung tahun 2026.
Terkait permasalahan tata ruang tersebut, lanjut Nusron, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu adanya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Kalau belum ada atau tidak sesuai sama sekali, di dalam Pasal 19 Perpres Nomor 3 Tahun 2016 mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN harus mengeluarkan rekomendasi KKPR,” ujar dia.
Namun demikian, Kementerian ATR/BPN perlu mengkaji lebih lanjut apakah perlu atau tidak diterbitkannya rekomendasi KKPR tersebut. “Kami sedang mengkaji, apakah kami harus (keluarkan rekomendasi KKPR) atau tidak. Kenapa? Karena yang sisanya 200 (ha) itu masuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” tutur Nusron.
Sebagai informasi, proyek Tropical Coastline tersebut telah ditetapkan menjadi PSN sejak Maret 2024. Adapun kawasan seluas 1.700 ha itu terbagi menjadi lima bagian, yakni:
-Kawasan A: Desa Tanjung Pasir, kondisi eksisting sebagian besar berupa tambak.
- Kawasan B: Desa Kohod, kondisi eksisting berupa lahan tambak atau mangrove.
- Kawasan C: Desa Muara dan Tanjung Pasir, kondisi eksisting berupa tambak dan hutan mangrove.
- Kawasan D: Desa Muara, kondisi eksisting berupa tambak.
- Kawasan E: Desa Mauk dan Kronjo, kondisi eksisting berupa rawa-rawa dan tambak.