Perizinan Tumpang Tindih, 2 Entitas Bayan Resources (BYAN) Gugat PT EAS Triliunan Rupiah

2023-08-29 14:39:38 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Bayan Resources (BYAN) menyampaikan perkara hukum yang sedang dihadapi oleh entitas perseroan.

Pada 24 Agustus 2023, PT Brian Anjat Sentosa (BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) yang merupakan anak usaha perseroan telah menerima pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa telah diajukan eksepsi, jawaban dan gugatan yang diajukan sebelumnya oleh PT EAS kepada 2 entitan BYAN tersebut pada 21 Juni 2023 di pengadilan Negeri Balikpapan.

Adapun duduk perkara yang mengacu prosesi hukum ini adalah terkait dengan perjanjian penggunaan lahan milik PT EAS yang berlokasi di kecamatan Tabng, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tanggal 27 November 2019 dan perjanjian penjualan serta pembelian lahan milik PT EAS tanggal 22 November 2019.

Jenny Quantero Direktur BYAN dalam keterangannya menyebutkan, dalam gugatan rekonpensi yang diajukan oleh PT BAS tersebut  meminta kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan antara lain agar menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian penggunaan lahan lalu meminta juga untuk menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan lahan serta menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atas area seluas kurang lebih 2.433,19 hektar yang berada di dalam lahan SHGU nomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru atas nama PT EAS yang merupakan area perizinan yang tumpang tindih.

Gugatan itu juga meminta, Majelis Hakim menghukum PT EAS untuk mengganti kerugian material Rp321.822.887.145 (Rp 321,802 miliar) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.741.970.213.097 (Rp1,74 triliun) kepada PT BAS. 


Sumber: Emitennews

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: