Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terlebih lagi tahun depan sudah memasuki tahun pemilihan umum (pemilu) 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% di tahun depan akan dibahas kembali bersama DPR RI sejalan dengan pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Ia bilang, meski sudah disepakati tarif cukai rokok naik sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024, namun hal tersebut harus dibahas kembali untuk mendapat restu dari DPR RI. Di sisi lain, Askolani bilang, pemilu 2024 bisa saja berdampak kepada penerimaan negara dari sisi setoran cukai rokok. Namun dirinya menegaskan, penerimaan cukai tersebut biasanya akan tergantung dari dua sisi, yakni kebijakan tarif dan juga produksinya.
Dalam dokumen APBN Kita, penurunan penerimaan CHT ini disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai. Tentu saja penurunan kinerja ini masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun.
Sumber: Kontan