Pemegang Obligasi Waskita Beton (WSBP) Tolak Hasil PKPU dalam RUPO

2022-11-28 14:59:43 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali menghadapi ganjalan untuk bisa keluar dari penghentian sementara saham (suspensi) oleh bursa karena putusan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) berakhir penolakan. 

Vice President Corporate Secretary Fandy Dewanto menerangkan dalam RUPO yang diselenggarakan pada Rabu (23/11/2022), pemegang RUPO tidak menyetujui usulan wali amanat obligasi yang merupakan hasil putusan homologasi PKPU perseroan. 

RUPO tersebut dihadiri para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II/2019 yang bernilai pokok Rp1,38 triliun atau 1.385.300.000.000 suara. Jumlah ini merupakan 92,35 persen dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi keseluruhan Rp1,5 triliun. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Sebagai catatat, RUPO WSBP tersebut memiliki dua agenda. Pertama, persetujuan perubahan akta perjanjian obligasi berkelanjutan I WSBP pada 2019 yang menyesuaikan dengan perjanjian perdamaian homologasi pada 28 Juni 2022. Kedua, laporan penunjukan agen pemantau independen yang memantau pelaksanaan perjanjian homologasi.

Agen tersebut nantinya bertugas memantau pengawasan cash flow dan memberi laporan ketersediaan cash flow available for debt services WSBP. Sayangnya, kedua agenda tersebut ditolak pemegang obligasi. Dari total Rp1,38 triliun pemegang obligasi, mayoritas 80,35 persen atau pemegang Rp1,11 triliun obligasi atau 1.110.800.000.000 suara tidak setuju atas dua agenda tersebut.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: