Bos Maybank Indonesia (BNII) Ungkap Proses UUS Menuju Spin Off

2023-09-27 08:49:16 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengaku telah mempersiapkan proses pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) menjadi entitas tersendiri guna mematuhi peraturan yang berlaku.

Adapun, aturan awal UUS wajib spin off tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di mana, pada Pasal 68 ayat 1 tertulis bahwa UUS wajib spin off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut. 

Dari beleid tersebut, artinya UUS yang sudah memenuhi kriteria harus spin off pada 2023. Perseroan telah mengantisipasi UU tersebut jika tidak ada perubahan.

Adapun, UUS Maybank Indonesia memiliki aset Rp 43,29 triliun per 30 Juni 2023. Untuk memenuhi syarat aset Rp 50 triliun, diperlukan sekitar Rp 6,71triliun lagi. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengaku, sulit memperkirakan rampungnya pemisahan UUS, karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank yang telah memenuhi persyaratan tidak akan langsung diwajibkan untuk melaksanakan spin off. Sebaliknya, mereka diberikan waktu selama dua tahun ke depan untuk mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan spin off. Dengan demikian, OJK dapat memastikan bahwa bank siap secara operasional dan hukum untuk melakukan spin off ketika waktu tersebut tiba.


Sumber: Investor Daily

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: