PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) akan terus memperkuat keamanan digital pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Andri Hidayat, Direktur Digital Service Transformation & IT Prodia Director Prodia mengatakan salah satu UU Kesehatan yang menjadi sorotan yaitu adanya integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimiliki tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
Andri menyampaikan dengan hadirnya layanan eHealth memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan melalui platform elektronik. Namun hal ini juga berdampak negatif dengan munculnya permasalahan hukum akibat ancaman pelaku kejahatan terhadap data konsumen.
Prodia akan menyiapkan beberapa strategi dalam menyikapi UU PDP yaitu melakukan pemetaan dan perekaman aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, melakukan penilaian risiko untuk pemrosesan data pribadi, meninjau atau memperbarui kebijakan dan prosedur terkait perlindungan data pribadi.
Andri menambahkan Prodia juga telah menyiapkan capital expenditure (capex) sebesar Rp 300 miliar. Mayoritas dana capex atau lebih dari 50% akan digunakan untuk pengembangan bisnis digital, IT dan lab.
Sumber: Kontan