PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bermaksud mendapatkan mandat (persetujuan) dari pemegang saham, berkaitan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk buyback.
Jumlah persetujuan Buyback yang akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah maksimum 1,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan Perseroan dengan maksimum dana sebesar Rp350 miliar.
Direksi akan mempertimbangkan semua faktor keuangan dan non-keuangan yang relevan (misalnya kondisi pasar saham dan kinerja saham) serta ketersediaan sumber internal dan/atau eksternal. Direksi tidak akan melaksanakan Buyback apabila hal tersebut, sedemikian rupa dapat menyebabkan likuiditas dan kondisi operasional Perseroan akan terpengaruh secara material.
Alasan dari aksi ini dalam mengelola usaha Perseroan, manajemen selalu berupaya untuk meningkatkan nilai Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, Buyback dapat dianggap sebagai salah satu cara, melalui mana ROE Perseroan dapat ditingkatkan.
Sumber: Emitennews