Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk kembali meninjau pencadangan. Maklum, relaksasi restrukturisasi kredit perbankan akan segera berakhir pada Maret 2023 mendatang.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, perbankan juga harus melakukan re-assessment secara berkelanjutan mengenai kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi. Juga kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kredit restrukturisasi terus turun dari Rp 469,15 triliun di Desember 2022 menjadi Rp 435,74 triliun di Januari 2023. Adapun kualitas kredit perbankan masih terkendali di awal tahun. Dian menyatakan pada Januari 2023 non performing loan (NPL) gross ada di 2,59% di Januari 2023 dan 2,44% di Desember 2022.
Sedangkan NPL nett ada di posisi 0,76% di Januari 2023 dan 0,71% di Desember 2022. Adapun loan at risk (LAR) perbankan ada di level 14,52% di Januari 2023 naik tipis dibandingkan Desember 2022 sebesar 14,05%.
Sumber: Kontan