PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan gugatan yang dilayangkan konglomerat Surabaya, Budi Said atas pembelian 1,1 ton emas tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie, mengatakan, ANTM sudah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi (PSAK 57).
Adapun posisi kas dan setara kas ANTM per 30 Juni 2023 mencapai Rp 6,58 triliun. Jumlah ini naik dari posisi kas dan setara kas per 31 Desember 2022 di angka Rp 4,47 triliun. ANTM juga memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal, dengan senantiasa memperhatikan tata Kelola yang baik.
ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi kepada Budi Said. ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Jumlah barang yang diterima juga sudah sesuai dengan dokumen transaksi.
Sumber: Kontan