Pemerintah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung juga dilarang. Kesepakatan tersenut diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Dia menyebut revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social e-commerce yang melanggar, maka akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber: Kontan