Rencana Rights Issue Garuda (GIAA) Bisa Terganjal Proses Kasasi PKPU

2022-08-26 15:02:41 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Hingga saat ini, dua lessor PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih mengajukan kasasi atas putusan homologasi PKPU, bahkan mengajukan kepailitan. Aktivitas ini mengancam rencana rights issue Rp7,5 triliun semakin tertunda. Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menerangkan sebenarnya suntikan Rp7,5 triliun ini membantu GIAA menutupi biaya operasi dan menambah pesawat.

Sebelum dapat melaksanakan rights issue, Garuda mesti mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB, dan terselesaikannya proses hukum PKPU termasuk permohonan banding dan kasasinya. Selain itu, saham Garuda Indonesia juga mesti lepas dari hukuman suspensi perdagangan sahamnya. Saham Garuda disuspensi lebih dari 1 tahun karena ada penundaan pembayaran kupon sukuk. Setelah berbagai proses tersebut berlalu baru rights issue porsi publik dan suntikan dana pemerintah sebagai pengendali sebesar Rp7,5 triliun dapat dilaksanakan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini manajemen masih terus mengikuti proses sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini manajemen Garuda Indonesia juga tengah mengupayakan agar laporan keuangan yang telah diaudit dapat diselesaikan secepatnya. Nantinya, nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: