PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) berupaya untuk terus mematuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan modal minimum perusahaan multifinance.
Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu memenuhi persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh OJK. Hingga kini anak usaha Bank CIMB Niaga memiliki permodalan yang cukup kuat.
Ristiawan menyebutkan bahwa besarnya modal tersebut terdiri dari Rp 120 miliar modal yang disetorkan, dan sisanya sebesar Rp 1,74 triliun yang merupakan laba ditahan dari pendapatan tahun – tahun sebelumnya. Sebagai perusahaan induk, Bank CIMB Niaga selalu siap sedia dalam mendukung proses bisnis perseroan. Termasuk penambahan modal disetor jika dibutuhkan.
Adapun, di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 disebutkan bahwa perusahaan multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.
Sumber: Kontan