Bukaka (BUKK) Gugat Waskita (WSKT), Perkara Utang Rp32,5 Miliar

2023-03-27 07:59:52 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memastikan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang layangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) tidak mengganggu keuangan dan operasional perseroan. 

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengaku bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang. Proses pelaksanaan sidang dilaporkan akan berlangsung pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang. 

Ermy menjelaskan gugatan permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK. Untuk diketahui, Bukaka Teknik merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

Menanggapi surat panggilan pengadilan tersebut, Waskita memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Adapun dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS). Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengrus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit. Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: