Insentif Mobil Listrik Akan Diberikan Lewat Pengurangan Pajak

2023-01-27 10:27:58 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan insentif pembelian mobil listrik kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPn) yang saat ini dipatok 11%. 

Adapun insentif pembelian kendaraan roda dua elektrik baru, Luhut membocorkan, akan diberikan sekitar Rp 7 juta. Namun insentif untuk konversi motor internal combustion engine (ICE) ke listrik belum bisa dipaparkan lebih rinci. Dia meminta untuk menunggu pengumuman yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Yang terang, Luhut memberikan petunjuk bahwa patokan (benchmark) pemberian insentif kendaraan listrik ini kurang lebih akan sama seperti Thailand. 

Belum lama ini Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sejumlah negara telah memberikan insentif kendaraan listrik. China dan negara-negara di Eropa serta Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia telah memberikan insentif. 


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: