Jokowi Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Berlaku hingga Juni 2024

2023-10-25 07:45:44 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Presiden Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pajak tersebut berlaku hingga Juni 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembebasan 100% PPN akan berlaku segera dengan batas maksimal hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, Jokowi tetap memberikan insentif pengurangan PPN menjadi 50% untuk pembelian rumah baru. 

Menurut Airlangga, penyaluran stimulus itu bertujuan untuk mengerek penjualan sektor properti. Ia mengatakan sektor ini sanggup menyumbang 14-16% produk domestik bruto (PDB) nasional. Selain itu, sektor properti juga dianggap mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap pendapatan sektor pajak hingga 9,3%. Tak hanya itu, properti juga menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31,9%.

Dia mengatakan kontribusi capaian PDB sektor perumahaan dan kontruksi nasional saat ini turun masing-masing 0,67% dan 2,7%. Insentif PPN untuk perumahan agar mendorong sektor pembelian rumah. 

Selain menyalurkan insentif PPN, pemerintah juga memberikan potongan senilai Rp 4 juta untuk pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. Diperkirakan biaya administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini sampai tahun 2024.


Sumber: Katadata

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: