Lolos PKPU, Waskita Karya (WSKT) Fokus Pacu Proyek Berikut

2023-08-25 15:14:48 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Waskita Karya (WSKT) terbebas dari jebakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan PKPU yang diajukan Donny Lasmana. Waskita memiliki utang pokok Rp5 miliar kepada penggugat.

Waskita kemarin menjalani sidang gugatan PKPU PN Jakpus. Gugatan PKPU itu, diajukan Donny Hartanto Lasmana. Berdasar penelusuran internal Waskita, Donny Lasmana, sebagai pemohon PKPU merupakan salah satu pemegang obligasi berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Menyusul putusan itu, Waskita akan mengakselerasi proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Berdasar kontrak pekerjaan, bendungan akan tuntas pada 2025. Namun, Waskita akan berusaha menyelesaikan proyek itu pada akhir 2024.

Kontrak kerja pembangunan senilai Rp571 miliar itu, didanai melalui APBN. Waskita juga bekerja sama dengan PT Jatiwangi dalam pembangunan tersebut. Lingkup pekerjaan Waskita meliputi persiapan, bangunan pelimpah, pekerjaan dewatering, pekerjaan tanah, pekerjaan proteksi, pekerjaan drilling dan grouting, pekerjaan beton, jembatan pelimpah, bangunan fasilitas dan jalan fasilitas umum dan spillway.


Sumber: Emitennews

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: