Dua Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Digugat, Kegiatan Operasional Dihentikan

2023-06-26 11:46:55 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) digugat atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan dan perjanjian penggunaan lahan, akibatnya salah satu anak usaha menghentikan kegiatan operasional pertambangan.

Anak usaha BYAN yaitu PT Brian Anjat Sentosa (BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) digugat oleh PT Enggang Alam Sawita (EAS) atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan dan perjanjian penggunaan lahan milik PT AEAS yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Akibat dari gugatan yang dilayangkan tersebut, manajemen BYAN menyebutkan PT BAS tidak dapat memulai kegiatan operasional pertambangan, sementara PT FSP belum terdampak terhadap kegiatan operasionalnya. 

Adapun dalam gugatan tersebut, PT EAS meminta pengadilan untuk kedua perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum. Kemudian menghukum PT BAS dan PT FSP untuk membayar kerugian materiil secara tunai dengan tanggung renteng sebesar Rp535,58 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp500 miliar kepada PT EAS selaku penggugat. 


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: