PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melaporkan belum melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue meski telah melewati batas waktu untuk menggelar aksi korporasi tersebut.
Rencananya, saham yang bakal diterbitkan dalam aksi korporasi yang telah disetujui pemegang saham sebanyak-banyaknya 30 miliar saham seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Perseroan dapat melaksanakan rights issue dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sampai efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan atau hingga 19 Agustus 2023 lalu.
Adapun alasan belum dieksekusinya aksi korporasi tersebut lantaran DEWA mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan perusahaan. Sementara itu, tidak ada dampak dari belum dilakukannya rights issue yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham terhadap kegiatan operasional perseroan. Begitu juga dampak terhadap hukum dari hal tersebut.
Sumber: Emitennews