Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Royalti 0%

2022-10-23 00:00:00 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian fasilitas royalti 0% bagi perusahaan pertambangan batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

https://amp.kontan.co.id/news/perusahaan-batubara-yang-lakukan-hilirisasi-dapat-royalti-0

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: