PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menghentikan kegiatan operasional salah satu pabriknya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 21 November 2022. Perseroan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 orang karyawan.
Sekretaris Perusahaan Tri Banyan Tirta Januar Pinoto menyebutkan, secara langsung tidak ada dampak untuk kelangsungan usaha emiten, karena semua produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik grup usaha (pabrik PT Tirtamas Lestari) yang berlokasi di Sukabumi.
Tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut adalah untuk melakukan efisiensi biaya operasional perseroan, karena secara operasional biaya pabrik tersebut terlalu tinggi dan tidak efisien. Perseroan saat ini memiliki dua pabrik yang beralamat di Cileungsi-Bogor, Jawa Barat (beroperasi dengan baik) dan Cidahu-Sukabumi, Jawa Barat (dihentikan kegiatan operasionalnya).
Sumber: Investor Daily