Manajemen PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyampaikan perkembangan terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Head of Corporate Secretary Division TOPS, Novita Frestiani menuturkan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPUT selama 90 hari terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 yaitu voting atas proposal perdamaian.
Selain itu, hal ini menurut Novita juga tidak berdampak terhadap hukum dalam perseroan. Kondisi keuangan perseroan juga tidak berdampak serta hal ini juga tidak mempengaruhi terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Adapun Totalindo Investama Persada mengurangi kepemilikan saham Totalindo Eka Persada (TOPS). Sang pengendali itu, melego 1,2 miliar eksemplar pada harga pelaksanaan Rp5. Dengan skema harga itu, Totalindo Investama meraup dana sekitar Rp6 miliar.
Sumber: Emitennews