PT Timah Tbk (TINS) berharap bisa segera memulai kegiatan penambangan di laut pasca memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, kegiatan penambangan di laut diperbolehkan untuk yang izinnya sudah diterbitkan terlebih dahulu sebelum Rencana Zonazi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jika pemanfaatan tambang laut tidak dilakukan, hal ini justru menjadi peluang kegiatan penambangan ilegal.
Sementara itu, Direktur Utama TINS Achmad Ardianto mengungkapkan, pengembangan dan pemanfaatan tambang laut belum bisa dilakukan jika belum ada pemahaman yang sama. Pihaknya pun ingin secepatnya mengembangkan tambang laut. Untuk itu, berbagai upaya sosialisasi diklaim telah dilakukan perusahaan untuk menjelaskan tujuan kegiatan pertambangan tersebut. Apalagi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) laut di Belitung akan berakhir pada 2025 mendatang.
Sumber: Kontan