PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) kembali digugat untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Presiden Direktur Alfa Energi Aris Munandar menjelaskan, perseroan telah mengikuti proses hukum persidangan permohonan PKPU Nomor 239/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga.JKT.PST, dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang dimohon oleh MBSS.
Namun PT MBSS kembali lagi melakukan permohonan atas materi yang sama dan perseroan akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap permohonan PKPU yang diajukan kembali oleh PT MBSS. Alfa Energi tidak memilik utang kepada MBSS dan hal itu sudah disampaikan dalam pembuktian persidangan untuk pemohonan PKPU Nomor 239.
Pengajuan PKPU tersebut akan dapat berdampak material terhadap kegiatan operasional perseroan. Atas kejadian ini, supplier, vendor, dan bank mempertanyakan PKPU tersebut dan menimbulkan keraguan untuk berbisnis dengan perseroan.
Sumber: Investor Daily