Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penetapan kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Sejumlah emiten tambang batubara pun mendukung aturan baru royalti tersebut.
Ketentuan baru royalti batubara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam PP 26/2022, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori kurang dari 4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$ 70 dipatok 5% dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$ 90 royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.
Dalam PP 26/2022, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori kurang dari 4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$ 70 dipatok 5% dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$ 90 royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.
Sumber: Kontan