Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan lewat anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI).
Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Apollonius Andwie menyampaikan PTBA akan selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait.
Pada 21 Juni 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan, PT BMI.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengungkapkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka.
Sumber: Kontan