Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan kebijakan makroprudensial yang akomodatif ke depannya, dengan melanjutkan insentif pembayaran uang muka untuk kendaraan dan properti.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan bank sentral akan melanjutkan pelonggaran down payment atau uang muka kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0%, berlaku mulai Januari 2023. Meskipun, memperpanjang kebijakan ini, Perry menegaskan BI akan tetap mendorong prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Tidak hanya kredit kendaraan, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Kebijakan ini dimaksud untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Pelonggaran untuk properti ini berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Sumber: CNBC