PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjelaskan terkait kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said dalam kasus pembelian 1,1 ton emas.
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang Syarief Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya masih akan menunggu untuk memperoleh Salinan putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Jumlah barang yang diterima juga sudah sesuai dengan dokumen transaksi.
Adapun tuduhan dari Budi Said didasarkan pada Tindakan oknum Perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan ANTM.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Sumber: Kontan