Garuda (GIAA) Kena Gugatan Pailit Lagi, Sekarang dari Australia

2022-08-21 21:06:19 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan telah menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Gugatan pailit dari keduanya berasal dari Supreme Court of New South Wales, Australia. 

Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio dalam keterbukaan informasi menjelaskan bahwa pada Rabu (17/8/2022), konsultan hukum GIAA di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan kepailitan tersebut.

Dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat. Terkait gugatan kepailitan ini, Prasetio menjelaskan bahwa tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. GIAA memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

Selain itu, GIAA juga mengungkapkan akan mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: