Bank-bank harus merogoh kocek lagi untuk membayar premi restrukturisasi. Beleid pembayaran program premi restrukturisasi ini sudah terbit.
Mulai 2025, perbankan wajib membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai 2025. Program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Premi program restrukturisasi adalah sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait pembayaran premi PRP, yakni pembayaran wajib dilakukan bank kepada LPS sebanyak 2 kali dalam satu tahun. Yakni, pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni dan pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan pada tahun 2O25.
Untuk besaran premi masing-masing bank berbeda-beda jumlahnya. Besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank yang dikalikan dengan jumlah aset bank.
Jumlah aset yang dimaksud dihitung dari rata-rata total aset bank posisi akhir bulan dalam setiap periode, dan tingkat risiko bank menggunakan peringkat komposit bank terakhir dalam setiap periode.
Sumber: Kontan