Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mencabut relaksasi yang berlaku selama pandemi Covid-19. Di tahap awal, BEI telah mengembalikan jam perdagangan normal sejak 3 April 2023.
Di tahap kedua, BEI akan menambah besaran persentase auto rejection bawah (ARB). Saat ini, ARB untuk seluruh harga maksimal 7%. BEI akan menaikkan besaran ARB maksimal 15% untuk setiap harga. Peningkatan ARB ini akan efektif per 5 Juni 2023 atau dua pekan lagi.
Sedangkan auto reject atas (ARA) tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000. Kemudian tahap dua akan efektif per 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris.
Harga saham Rp 50-Rp 200 batas ARB sebesar 35%, harga saham Rp 200-Rp 5.000 batas ARB sebesar 25%, dan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 batas ARB sebesar 20%.
Sumber: Kontan