PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS) terkait anak usaha patungan berujung putusan kewajiban BCBCS membayar kepada BYAN sejumlah S$4,6 juta atau setara Rp71,85 miliar.
Direktur BYAN Oliver Kar Heng menyebutkan bahwa Singapore International Commercial Court (SICC) pada tanggal 19 Desember 2022 telah menjatuhkan keputusannya atas biaya, dimana SICC telah memerintahkan agar BCBCS membayar kepada perseroan. Dengan estimasi kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada 19 Desember 2022 di level Rp15.621 per dolar AS, maka BYAN akan mendapatkan Rp71,85 miliar.
Sebelumnya pada Februari lalu, BYAN menyampaikan ada perkara hukum dengan partner bisnisnya yaitu BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS), yang juga menjadi pemegang saham di PT Kaltim Supacoal (KSC) atau anak usaha patungan Perseroan dengan BCBCS.
Keputusan tersebut berakibat BYAN berhak untuk melikuidasi perusahaan patungan yakni KSC, dan hal mana akan mencegah BCBCS untuk mendapatkan kembali investasi yang telah dikeluarkan. Bahkan jika perusahaan tidak melikuidasi KSC, BCBCS tidak akan dapat mendapatkan kembali investasi yang telah di keluarkan.
Sumber: Bisnis