PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) mengajukan permohohonan penundaan delisting kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dengan langkah perseroan yang tengah melakukan penambahan cabang restoran The Duck King untuk memperbaiki kinerja keuangan.
Merujuk pada surat BEI No.S-07325/BEI.PPI/08-2023 tertanggal 30 Agustus 2023 perihal reminder delisting, manajemen DUCK memohon penundaan waktu lantaran pihaknya bersama pemegang saham mayoritas sedang dalam tahap pembenahan operasional dalam rangka meningkatkan kinerja perseroan.
Direktur Utama DUCK Limpa Itsin Bachtiar menambahkan, proses renovasi dan perbaikan cabang-cabang restoran The Duck King saat ini tengah berjalan dengan konsep bekerja sama dengan funders.
Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada otoritas Bursa baik kewajiban finansial maupun kewajiban non finansial secara bertahap. Dimana sebelumnya, otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten restoran tersebut dapat dilakukan lantaran suspensi saham DUCK telah mencapai 24 bulan per 30 Agustus 2023.
Sumber: Bisnis