Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang, Tempo Surat Utang Rp 19 Miliar Diperpanjang

2024-02-20 15:07:10 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali berupaya melakukan restrukturisasi utang lewat anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR). PT WKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.

Presiden Direktur Waskita Karya, Muhammad Hanugroho mengatakan, PT WKR dan PT Kospin Jasa telah menandatangani Addendum II Perjanjian Penyelesaian tertanggal 12 Februari 2024 untuk mengubah perjanjian pinjaman dengan rincian Adendum II.

Dengan perpanjangan jangka waktu kredit selama tiga bulan, yaitu sampai dengan 12 Mei 2024. Lalu, perubahan suku bunga menjadi 11,75% per tahun. Perjanjian pinjaman antara PT WKR dan Kospin adalah berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Uang sebesar Rp 19 miliar.

Dengan dilakukannya Addendum Perjanjian Pinjaman diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi keuangan WKR. 


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: