PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan sikap standstill untuk pembayaran obligasi. Akibatnya seluruh efek WSKT digembok Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak Kamis (16/2).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna mengatakan, suspensi dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga atas obligasi Waskita Karya. Namun, Nyoman menyebutkan akan mempertimbangkan membuka suspensi WSKT setelah emiten konstruksi ini menyampaikan hasil RUPO dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.
Adapun hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 Seri B sebesar 77,35%. Selanjutnya PUB III Tahap III tahun 2018 Seri B mencapai 99,28%. Terakhir PUB III Tahap IV tahun 2019 Seri B mencapai 93,34%. Dengan disetujuinya RUPO ini, pihaknya optimistis suspensi saham WSKT akan segera dibuka dan dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen perusahaan dalam melaksanakan perjanjian perwaliamanatan dan keputusan RUPO.
Sumber: Kontan