Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tanggal peluncuran bursa karbon. Wadah perdagangan karbon tersebut akan diluncurkan pada 26 September 2023.
Dengan dibukanya bursa karbon, semua proses mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktiaan keabsahan hingga perdagangan dan bagaimana menjaga perdagangan berhasil dengan baik akan segera dimulai.
OJK pun terus mendorong literasi pemahaman soal bursa karbon kepada seluruh pihak. Hal ini diperlukan agar semua stakeholders bisa bersama-sama menciptakan ekosistem karbon trading yang baik.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 diantaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
Sumber: CNBC