JAKARTA, investortrust.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkap telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian.
Hal ini merespons penghentian sementara (suspend) perdagangan saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI) per sesi I, Selasa (18/2/2025). Penghentian akibat perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudaharaba Berkelanjutan II Wika Tahap II tahun 2022 seri A dan obligasi berkelakukan II Wika tahap II tahun 2022 seri A yang jatuh tempo hari ini, Selasa (18/2/2025).
"Kami sampaikan bahwa mekanisme ini merupakan kewenangan BEI selaku regulator, WIKA sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku. Saat ini, perseroan tengah menjalankan proses restrukturisasi yang secara bertahap telah menunjukan hasil progresif," kata Manajemen WIKA kepada investortrust.id Selasa, (18/2/2025).
Hal tersebut, kata Manajemen, dapat dilihat melalui kinerja operasi Perseroan yang semakin efisien, arus kas operasi menjadi positif dan rasio keuangan yang membaik dibandingkan periode sebelumnya.
Hingga kini, WIKA berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian.
Selain itu, perseroan telah melakukan pelunasan atas pokok obligasi dan sukuk di tahun 2024 sebesar Rp 1,27 triliun baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme call option (pelunasan dipercepat) sebagai pemenuhan Perseroan atas kewajibannya.
"Namun, di tengah dinamika kondisi bisnis yang dihadapi serta upaya perseroan untuk terus bertransformasi, WIKA masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder Perseroan," jelasnya.
Sehubungan dengan kewajiban jatuh tempo tersebut, perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan.
"Perseroan terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak. Perseroan juga terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk untuk pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan serta keberlangsungan bisnis WIKA ke depan," bebernya.