PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) telah mendapatkan persetujuan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Sinarmas menjadi bank umum syariah (BUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UUS Bank Sinarmas kemudian berganti nama menjadi PT Bank Nano Syariah.
Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha. Saat ini Bank Sinarmas sedang dalam proses pengajuan izin usaha untuk Bank Nano Syariah ke OJK. Pendirian Bank Nano Syariah sendiri dilakukan oleh Bank Sinarmas bersama PT. Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT. Asuransi Sinar Mas. Sementara, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.
Ke depannya, Bank Sinarmas menjelaskan rasio kecukupan modal Bank Nano Syariah akan tetap kuat dan diprediksi berada direntang 27 persen hingga 30 persen. Total aset juga disebutkan akan tetap terjaga di atas Rp40 triliun.
Direksi Bank Sinarmas menjelaskan tujuan spin off itu adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis serta kompleks
Sumber: Bisnis