PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) resmi menyandang status Penetapan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Manajemen TOPS mengatakan, sehubungan dengan penetapan PKPU Sementara (PKPUS), terkait gugatan PKPU oleh PT Solefond Sakti dengan nomor perkara 354/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, status tersebut baru bersifat sementara. Dan untuk penyelesaiannya, perseroan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan PKPUS disebut juga tidak mempengaruhi operasional perseroan secara signifikan. Adapun selama penetapan PKPUS, TOPS memastikan seluruh aspek operasional berlangsung seperti biasa termasuk proyek berjalan yang sedang ditangani.
Pasca pandemi Covid-19 yang berdampak bagi industri jasa konstruksi, disebutkan kinerja perseroan terus membaik. Hal itu terlihat dari raihan kontrak baru di tahun 2022 sebesar Rp 1,3 triliun, meningkat tajam sebesar 342,75% dibandingkan tahun 2021. Selain itu, besaran nilai kontrak proyek carry over di tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun serta terdapat 24 proyek berjalan yang ditangani Totalindo di beberapa wilayah Indonesia.
Sumber: Kontan