BEI Ajukan Banding Terkait Konversi Utang WSBP

2024-10-18 08:04:26 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

 

JAKARTA, investortrust.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajukan banding usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan PT Bank DKI terkait konversi utang yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

 

BEI mengaku menghormati setiap putusan PN Jakarta Timur. Walaupun demikian, sebagai pihak yang ditarik sebagai turut Tergugat pada sengketa Bank DKI dengan WSBP, BEI memandang perkara ini adalah murni merupakan sengketa hutang piutang antara Bank DKI selaku Penggugat dan Waskita Beton Precast (WSBP) selaku Tergugat. 

 

“Oleh karena itu, tidak sepatutnya BEI selaku penyelenggara perdagangan efek turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut secara tanggung renteng bersama Tergugat dan turut tergugat lainnya,” ujar Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

 

Ia melanjutkan, adanya langkah hukum banding tersebut merupakan langkah hukum independen dan tidak tergantung pada keputusan pihak lain dalam perkara tersebut. Sehingga, BEI menekankan, langkah hukum yang diambil oleh WSBP tidak terkait dan tidak berhubungan dengan langkah hukum banding yang juga ditempuh oleh BEI, walaupun Putusan Bandingnya nanti akan mengikat semua pihak tanpa terkecuali.

 

“Selaku lembaga penyelenggara perdagangan efek, BEI tidak berkaitan dan tidak memiliki relevansi apapun terhadap sengketa hutang piutang yang terjadi antara Bank DKI dan WSBP,” tambahnya.

 

Oleh sebab itu, BEI berharap semoga seluruh proses hukum dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan adil. BEI yakin bahwa penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat, dan diputus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku akan memberikan kepastian yang diharapkan oleh semua pihak. “Tujuan BEI adalah menjaga stabilitas pasar modal dan kepercayaan publik,” paparnya.

 

Seperti yang diketahui, Bank DKI menggugat WSBP perihal utang senilai Rp 745,84 miliar. Gigatan ini dilayangkan setelah WSBP melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023 menyetujui konversi utang menjadi obligasi wajib konversi (OWK).

 

BEI sendiri merupakan pihak tergugat kedua, kemudian notaris Bernama Ashoya Ratam menjadi tergugat kedua. Adapun WSBP merupakan tergugat utama kasus tersebut.  

 

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Bank DKI pada WSBP untuk membatalkan konversi utang menjadi OWK. Kemudian, BEI mengajukan banding pada 3 Oktober 2024 usai WSBP mengajukan banding pula pada 2 Oktober 2024. (CR-4)

 

Lebih lanjut, BEI menyebut RUPSLB merupakan organ perseroan berbentuk forum yang diselenggarakan oleh para pemegang saham dari suatu perseroan untuk mengambil keputusan-keputusan tertentu di luar dari RUPS Tahunan.

 

Kautsar menegaskan bahwa BEI tidak pernah menjadi pemegang saham WSBP maupun Bank DKI. Sehingga pengesahan RUPSLB WSBP yang dipermasalahkan oleh Bank DKI, sama sekali tidak berkaitan dan tidak memiliki relevansi atau hubungan hukum apapun terhadap posisi dan peran BEI selaku penyelenggara perdagangan efek.

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: