Rencana aksi korporasi yang melibatkan PT Bank Syariah Indonesia dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN terus dijajaki.
Kewajiban pemisahan atau spin off UUS juga memang sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu menyampaikan, BTN tengah melakukan proses due diligence guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Terdapat berbagai macam proses due diligence yang dilakukan antara Bank BTN bersama BSI. Mulai dari skema transaksi, due diligence test, hingga divisi bisnis (CPP) untuk melakukan penilaian. Karena menurut Nixon penilainnya tidak hanya dari kredit saja, tetapi juga dari sisi loan at risk (LAR) lancar, dari sisi liabilitas juga harus due diligence, dana-dananya, termasuk human capital, infrastruktur, dan network.
Setelah proses due diligence nantinya akan ada proses appraisal. Pada proses ini, harga akan dipatok berdasarkan appraisal test asset maupun liabilitas yang dimiliki. Setelah itu, kedua belah pihak akan melakukan penawaran dari sisi pembeli maupun penjual.
Sumber: Kontan