PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi mengakuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pembangkit yang diakuisisi adalah PLTU Pelabuhan Ratu dengan kapasitas 3 x 350 megawatt senilai US$ 800 juta atau setara Rp 12,3 triliun.
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury mengatakan, kerja sama antara kedua BUMN ini bertujuan untuk mempensiunkan PLTU Pelabuhan Ratu lebih cepat. PTBA nantinya akan mengambilalih mayoritas saham PLTU Pelabuhan Ratu. Indonesia Power nantinya masih akan memiliki sebagian saham dari PLTU Pelabuhan Ratu. Namun, besaran saham yang akan diambil alih oleh PTBA hingga kini masih dalam proses diskusi.
Pahala menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang melekat dalam pengambilalihan PLTU ini. Salah satunya, mempersingkat sisa masa pensiun PLTU Pelabuhan Ratu dari 24 tahun menjadi 15 tahun. Pemangkasan masa penisun PLTU ini diperkirakan dapat memangkas emisi karobondioksida setara 51 juta ton.
Direktur Transmisi dan Sistem Perencanaan Evy Hariyadi menjelaskan, nilai PLTU pelabuhan Ratu yang diakuisis mencapai US$ 800 juta atau setara Rp 12 triliun dnengan asumsi kurs Rp 15.400 per dolar AS. Pengambilalihan PLTU ini akan menggunakan skema energi transition mecanishm yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Evy menjelaskan setelah PLTU Pelabuhan Ratu, pihaknya juga akan mencari investor untuk PLTU Pacitan 2 x 315 MW. Nilai investasi PLTU ini juga mencapai sekitar US$ 800 juta. Skemanya untuk PLTU Pacitan akan sama, tetapi pihaknya masih mencari investornya. Jadi keduanya total sekitar US$ 1,6 miliar.
Sumber: Katadata