Naiknya cukai tembakau di tahun 2023 memberikan dampak yang cukup signifikan bagi emiten sektor tembakau, termasuk PT H.M. Sampoerna Tbk (HMSP).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan cukai tahun 2023-2024 dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang lebih tinggi. Penerapan tarif baru dan HJE dimulai pada 1 Januari 2023 untuk tahun 2023 dan 1 Januari 2024 untuk tahun 2024.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Natalia Susanto mengatakan, kenaikan cukai membuat HMSP sudah mulai menyesuaikan harga jual di tahun ini. Dalam riset terbarunya, cukai untuk rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 4,8% di tahun 2023. Sementara, cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 12% tahun ini. Untuk tahun 2024, pertumbuhan tarif cukai diperkirakan akan sama. Sementara itu, Kemenkeu juga menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) di tahun 2023-2024 sebesar 7,9% hingga 10% untuk rokok tingkat 1.
Akibatnya, sejak November 2022, produsen rokok mulai menaikkan harga. Analis Ciptadana Sekuritas Asia Putu Chantika Putri mengatakan, HMSP masih memiliki volume penjualan yang tinggi.
HMSP berhasil mencatatkan pertumbuhan volume keseluruhan sebesar 7,9% secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi 65,8 miliar batang pada September 2022. Hal itu didorong oleh pemulihan daya beli yang lebih cepat di segmen menengah ke atas dan pelonggaran pembatasan pandemi.
Dalam hal kontribusi penjualan, segmen SKM masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66% dari total penjualan. Pertumbuhan penjualan SKM pun kuat, yakni sebesar 14,4% YoY menjadi Rp55 triliun, terutama didorong oleh pertumbuhan volume penjualan Sampoerna A sebesar 6,6% YoY menjadi 29,3 miliar batang.
Putu mengatakan, hal-hal di atas menjadi sentimen positif yang memperkuat kinerja HMSP pada 2023. Beberapa sentimen negatif di antaranya kebijakan pemerintah yang tak mendukung, daya beli yang lebih lemah, dan persaingan yang lebih ketat.
Sumber: Kontan