PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDNM) bersama Standard Chartered Bank (SCBI) Indonesia menandatangani perjanjian dalam rangka mengakuisisi portofolio pinjaman ritel konvensional SCBI.
Portofolio ini terdiri dari kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Proses akuisisi diperkirakan akan selesai pada kuartal keempat tahun 2023, mengikuti persyaratan regulator yang terkait.
Wakil Presiden Direktur Bank Danamon Hafid Hadeli menyampaikan melalui akuisisi ini pihaknya ingin memperkuat bisnis konsumer serta menciptakan economies of scale dari investasi pada jaringan cabang, perbankan digital, dan kapabilitas lainnya.
Sementara itu, Cluster Chief Executive Officer Standard Chartered, Andrew Chia menjelaskan pengalihan ini bagian dari pembaruan strategi pihaknya yang diumumkan pada tahun 2021 lalu. Pengalihan ini memungkinkan Standard Chartered fokus pada penyediaan produk wealth management dan deposito yang inovatif kepada nasabah priority banking, mempercepat agenda digitalisasi untuk melayani nasabah mass retail, dan terus mengembangkan bisnis corporate, commercial dan institutional banking di Indonesia.
Sumber: Kontan