Gugatan PKPU ke Anak Usaha Garuda (GMFI) Dicabut

2023-04-17 20:35:34 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) atau GMF AeroAsia menyatakan bahwa gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan oleh 2 perusahaan telah dicabut.

VP Corporate Secretary & Legal GMF AeroAsia, Rian Fajar Isnaeni menjelaskan bahwa salah satu permohonan PKPU diajukan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG). Persidangan yang seharusnya digelar pada 21 Maret 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada 29 Maret 2023. 

Selain itu, yang mengajukan gugatan PKPU terhadap bengkel pesawat milik Garuda ini adalah PT Berkah Altama (BA). Menurut Rian, perseroan telah diberitahukan adanya pendaftaran permohonan PKPU oleh BA sesuai dengan register perkara No. 108/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 03 April 2023. Persidangan yang seharusnya digelar pada tanggal 13 April 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada tanggal 17 April 2023.


Sumber: Investor Daily

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: