JAKARTA, investortrust.id – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi setelah pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale. Izin operasi ini akan berlaku hingga 28 Desember 2035.
“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak,” tulis CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2024).
IUPK yang diterima perseroan pada 13 Mei 2024 tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi manajemen untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnis perseroan.
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengembangan dimaksud, akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan. Termasuk juga meliputi praktik pertambangan yang baik, serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebagai pemegang IUPK, Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan 26 Februari silam, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya yaitu 28 Desember 2025. Selanjutnya perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai 28 Desember 2035.
IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut, setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. “Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” tutup Febri.
Grafik INCO