Anak Usaha Mustika Ratu (MRAT) Keberatan dengan Pajak Hiburan 40 Persen

2024-01-16 07:40:42 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) mengaku keberatan dengan penerapan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

Head of Spa & Wellness TSRH Spa, Dian V. Soeryomurti mengatakan penetapan tarif pajak hiburan sangat memberatkan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Dirinya juga meminta agar spa tidak dimasukkan ke dalam kategori jasa hiburan.

Dian menerangkan, penetapan tarif pajak tersebut nantinya membuat harga layanan kepada konsumen akan meningkat. Sehingga konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis menjadi lesu.

Pelaku usaha spa banyak yang gulung tikar selama pandemi COVID-19 dan sedang bangkit memulihkan bisnisnya di tahun 2023. Ketika industri spa berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan baru tersebut. Untuk itu, Dian meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang dan meluruskan meluruskan definisi spa bukan termasuk jasa hiburan.


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: